Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Anam
● online
Anam
● online
Halo, perkenalkan saya Anam
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia

Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia

Diposting pada 19 Oktober 2020 oleh Tohaputra / Dilihat: 761 kali

Bertanya soal bagaimana standar penerbitan Al-Qur’an di Indonesia, pada dasarnya punya lembaga sendiri yang ditunjuk oleh pemerintah dalam mengatur prosedurnya.

Lembaga yang dimaksud adalah Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ).

Dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Thn 2007 Bab I pasal 1, disebutkan bahwa Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, yang mana lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Perlu diketahui, tugas pokok dari Lajnah pada dasarnya ada 3, yaitu (1) Bidang Pentashihan, (2) Bidang Pengkajian Al-Qur’an, serta (3) Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi. Namun fokus utama pembahasan kita saat ini adalah soal bidan pentashihan. Karena, pada bidang tersebutlah Lajnah berperan dalam proses penerbitan Al-Qur’an di Indonesia.

Baca juga : Qur’an QPP Pertama Tohaputra

Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an

Biar teman2 lebih paham soal proses sekaligus standar penerbitan Al-Qur’an di berbagai penerbit, termasuk di PT. Karya Toha Putra, maka perlu kami sampaikan bahwa peran Lajnah di sini sebagai pentashih, atau sederhananya melakukan verifikasi dari draft mushaf Al-Qur’an yang telah dibuat oleh penerbit.

Proses awal pembuatan Al-Qur’an semua dimulai dari penerbit, baik itu mushaf Al-Qur’an sendiri, terjemahnya dan juga suplemen atau materi tambahan jika ada.

Sekalipun demikian, mushaf Al-Qur’an bisa juga diperoleh dari pihak Lajnah sendiri. Kecuali, jika bentuk mushaf tersebut dalam bentuk modifikasi, seperti penambahan warna tajwid, tentunya semua disiapakan oleh penerbit sendiri. Namun baik teks Al-Qur’an dan terjemahan, wajib mengikuti standar Lajnah.

Setelah penerbit menyiapakan materi Al-Qur’an yang akan diterbitkan, baik itu mushaf, terjemah, layout dan design sampulnya, termasuk pula materi tambahan di dalamnya, maka selanjutnya Naskah Master Awal bisa dikirim ke pihak Lajnah.

Tapi, perlu diketahui, bahwa sebelum mengirim master ke lajnah, pihak penerbit juga sudah melakukan proses Quality Control-nya, baik itu proses penyusunan, editing, dan verifikasi internal seharunya sudah selesai dilakukan.

Nah, jika proses internal sudah beres dari pihak penerbit dan naskah master awal sudah dikirim ke Lajnah, selanjutnya tinggal menunggu hasil pengecekan dan verifikasi. Jika ada yang salah, kurang atau tidak benar maka hasilnya akan dikimkan ke penerbit untuk diperbaiki dan dikaji lebih dalam lagi.

Tahap ini biasanya memakan waktu antara 30 hari kerja hingga 120 hari kerja, tergantung tingkat kesulitan produk Al-Qur’an yang akan diterbitkan oleh penerbit Al-Qur’an tersebut.

Jika bentuknya mushaf Al-Qur’an tilawah biasa, 30 juz, maka biasanya memakan waktu minimal 30 hari kerja. Jika bentuknya Al-Qur’an plus Terjemahnya, maka lama pengecekan makan waktu minimal 45 hari. Demikian seterusnya, semakin sulit maka akan selama waktunya. Seperti halnya Al-Qur’an Braille mamakan waktu 120 hari.

Nah, itu untuk naskah master awal. Jika naskah master awal sudah diterima oleh penerbit dan ada bagian yang harus diperbaiki, maka wajib diperbaiki dulu kemudian dikirim lagi ke Lajnah hasil perbaikannya. D

an pada naskah perbaikan waktunya biasanya hanya setengah dari waktu pengecekan naskah master awal. Demikian juga untuk naskah Dumi lebih cepat lagi.

Kalau naskah master memakan waktu 30 hari, maka naskah dumi biasanya hanya 7 hari saja. Selama itu tidak ada halangan dan jumlah pengajuan tashih dari berbagai penerbit masih bisa diselesaikan tepat waktu oleh Lajnah.

Jika semua proses telah dilewati, termasuk input Surat Pengantar dan Daftar Perbaikan ke dalam Sistem Layanan Tashih Online di situs resmi Lajnah (https://tashih.kemenag.go.id), dan dinyatakan tidak ada kesalahan lagi, maka selanjutnya pihak penerbit akan diberikan Surat Tanda Tashih resmi.

Surat Tanda Tashih ini sederhananya bisa kita katakan sebagi surat Izin Edar yang sah untuk penerbitan Al-Qur’an.

Jadi, penerbit yang menerbitkan Al-Qur’an tanpa menyertakan surat Tanda Tashih ini maka bisa dikatakan ilegal karena tak punya izin resmi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Dan Alhamdulillah, PT. Karya Toha Putra selama ini telah melakukan Standar Penerbitan Al-Qur’an ini selama bertahun-tahun. Sehingga, kesahihan produk kami tentunya telah melalui proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan juga tentunya telah melalui proses Quality Control yang ketat dari tim penerbitan kami.

Tags:

Bagikan ke

Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Beli
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: