● online
Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia
Bertanya soal bagaimana standar penerbitan Al-Qur’an di Indonesia, pada dasarnya punya lembaga sendiri yang ditunjuk oleh pemerintah dalam mengatur prosedurnya.
Lembaga yang dimaksud adalah Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ).
Dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Thn 2007 Bab I pasal 1, disebutkan bahwa Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, yang mana lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Perlu diketahui, tugas pokok dari Lajnah pada dasarnya ada 3, yaitu (1) Bidang Pentashihan, (2) Bidang Pengkajian Al-Qur’an, serta (3) Bidang Bayt Al-Qur’an dan Dokumentasi. Namun fokus utama pembahasan kita saat ini adalah soal bidan pentashihan. Karena, pada bidang tersebutlah Lajnah berperan dalam proses penerbitan Al-Qur’an di Indonesia.
Baca juga : Qur’an QPP Pertama Tohaputra
Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia

Biar teman2 lebih paham soal proses sekaligus standar penerbitan Al-Qur’an di berbagai penerbit, termasuk di PT. Karya Toha Putra, maka perlu kami sampaikan bahwa peran Lajnah di sini sebagai pentashih, atau sederhananya melakukan verifikasi dari draft mushaf Al-Qur’an yang telah dibuat oleh penerbit.
Proses awal pembuatan Al-Qur’an semua dimulai dari penerbit, baik itu mushaf Al-Qur’an sendiri, terjemahnya dan juga suplemen atau materi tambahan jika ada.
Sekalipun demikian, mushaf Al-Qur’an bisa juga diperoleh dari pihak Lajnah sendiri. Kecuali, jika bentuk mushaf tersebut dalam bentuk modifikasi, seperti penambahan warna tajwid, tentunya semua disiapakan oleh penerbit sendiri. Namun baik teks Al-Qur’an dan terjemahan, wajib mengikuti standar Lajnah.
Setelah penerbit menyiapakan materi Al-Qur’an yang akan diterbitkan, baik itu mushaf, terjemah, layout dan design sampulnya, termasuk pula materi tambahan di dalamnya, maka selanjutnya Naskah Master Awal bisa dikirim ke pihak Lajnah.
Tapi, perlu diketahui, bahwa sebelum mengirim master ke lajnah, pihak penerbit juga sudah melakukan proses Quality Control-nya, baik itu proses penyusunan, editing, dan verifikasi internal seharunya sudah selesai dilakukan.
Nah, jika proses internal sudah beres dari pihak penerbit dan naskah master awal sudah dikirim ke Lajnah, selanjutnya tinggal menunggu hasil pengecekan dan verifikasi. Jika ada yang salah, kurang atau tidak benar maka hasilnya akan dikimkan ke penerbit untuk diperbaiki dan dikaji lebih dalam lagi.
Tahap ini biasanya memakan waktu antara 30 hari kerja hingga 120 hari kerja, tergantung tingkat kesulitan produk Al-Qur’an yang akan diterbitkan oleh penerbit Al-Qur’an tersebut.
Jika bentuknya mushaf Al-Qur’an tilawah biasa, 30 juz, maka biasanya memakan waktu minimal 30 hari kerja. Jika bentuknya Al-Qur’an plus Terjemahnya, maka lama pengecekan makan waktu minimal 45 hari. Demikian seterusnya, semakin sulit maka akan selama waktunya. Seperti halnya Al-Qur’an Braille mamakan waktu 120 hari.
Nah, itu untuk naskah master awal. Jika naskah master awal sudah diterima oleh penerbit dan ada bagian yang harus diperbaiki, maka wajib diperbaiki dulu kemudian dikirim lagi ke Lajnah hasil perbaikannya. D
an pada naskah perbaikan waktunya biasanya hanya setengah dari waktu pengecekan naskah master awal. Demikian juga untuk naskah Dumi lebih cepat lagi.
Kalau naskah master memakan waktu 30 hari, maka naskah dumi biasanya hanya 7 hari saja. Selama itu tidak ada halangan dan jumlah pengajuan tashih dari berbagai penerbit masih bisa diselesaikan tepat waktu oleh Lajnah.
Jika semua proses telah dilewati, termasuk input Surat Pengantar dan Daftar Perbaikan ke dalam Sistem Layanan Tashih Online di situs resmi Lajnah (https://tashih.kemenag.go.id), dan dinyatakan tidak ada kesalahan lagi, maka selanjutnya pihak penerbit akan diberikan Surat Tanda Tashih resmi.
Surat Tanda Tashih ini sederhananya bisa kita katakan sebagi surat Izin Edar yang sah untuk penerbitan Al-Qur’an.
Jadi, penerbit yang menerbitkan Al-Qur’an tanpa menyertakan surat Tanda Tashih ini maka bisa dikatakan ilegal karena tak punya izin resmi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Dan Alhamdulillah, PT. Karya Toha Putra selama ini telah melakukan Standar Penerbitan Al-Qur’an ini selama bertahun-tahun. Sehingga, kesahihan produk kami tentunya telah melalui proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan juga tentunya telah melalui proses Quality Control yang ketat dari tim penerbitan kami.
Tags: al quran
Standar Penerbitan Al-Qur’an di Indonesia
Syekh Nawawi al-Bantani Syekh Nawawi al-Bantani merupakan salah satu ulama besar Indonesia yang sangat berpengaruh di dunia Islam, khususnya di... selengkapnya
Al-Qur’an Bacaan Gharib ini diterbitkan oleh PT. Karya Toha Putra sendiri. Ini adalah salah satu Qur’an garib yang lengkap dengan... selengkapnya
Salam sahabat Tohaputra! Kali ini masi terkait artikel Al-Qur’an buat yang cari Nama Bayi Laki-laki Islam dalam Al Qur’an 3... selengkapnya
Dinamakan Lam Jalalah karena hukum tajwid kali ini membahas soal hurum lam pada lafadz Allah. Cara membaca lam Jalalah terdiri... selengkapnya
Al-Qur’an Waqaf dan Ibtida Terbaru terbitan Tohaputra ini adalah salah satu dari sekian banyak produk serupa yang telah terbit. Namun... selengkapnya
Bicara soal ilmu hukum tajwid maka Cara Memahami Tajwid Bacaan Panjang Pendek dalam Al-Qur’an atau yang kita sebut sebagai hukum... selengkapnya
Khat Utsman Thaha adalah nama dari salah satu khat atau penulisan Al-Qur’an yang sangat terkenal. Nama ini diambil dari nama... selengkapnya
Sebenarnya apa sih itu Al-Qur’an QPP? Siapa yang pertama kali mempopulerkan produk Qur’an dengan jenis kertas ini? Nah ini akan... selengkapnya
Salam pengunjung setia toko al-Qur’an online PT Karya Toha Putra Semarang! Ada yang bertanya “Dimana letak toko buku Toha Putra... selengkapnya
Program ‘Mitra Toha” merupakan program kerjasama pemasaran Al-Qur’an dengan melibatkan masyarakat umum di tiap wilayah (kecamatan) di semua kota di... selengkapnya
Tafsir Munir/ Marah Labid Tafsir Munir adalah kitab tafsir karya Syekh Nawawi al Bantani. Judul Lengkap dari kitab ini adalah … selengkapnya
*Harga Hubungi CSTafsir Al Maragi Juz 16 Karya Ahmad Mustafa Al Maragi Tim Penerjemah : Drs. Anwar Rasyidi, K. Anshori Umar Sitanggal,… selengkapnya
Rp 50.600Jami’ at-Tirmidzi: Kumpulan Hadis Utama dalam Islam Jami’ at-Tirmidzi, juga dikenal sebagai Sunan at-Tirmidzi, adalah sebuah kitab kumpulan hadis yang… selengkapnya
Rp 350.000 Rp 416.000Hardcover Ukuran Saku 10,5 x 14,5 cm 624 halaman Kertas HVS
Rp 35.000Tafsir Al Maragi Juz 5, Karya Ahmad Mustafa Al Maragi Tim Penerjemah : Drs. Anwar Rasyidi, K. Anshori Umar Sitanggal,… selengkapnya
Rp 52.500Shahih Bukhari adalah rujukan utama dalam mempelajari hadis yang merupakan sumber hukum utama dalam islam.
Rp 350.000 Rp 404.000Kitab Penting untuk Memahami Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah Fathul Majid merupakan syarah dari kitab karangan Syaikh Ahmad bin Sayyid… selengkapnya
Rp 8.500Hardcover, Rubu’ Ukuran 12 x 15,5 cm 512 halaman Kertas HVS
Rp 45.100Kitab Syarah Khoridatul Bahiyah karya Abdullah bin Usman Al Makki
Rp 7.000
Saat ini belum tersedia komentar.